Madina, RGN Times – Ima Madina Pekanbaru dengan tegas mengecam pernyataan Saipullah Nasution selaku Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menyebut bahwa dalam gelombang aksi masyarakat terkait perusahaan-perusahaan di wilayah pantai barat Madina “ada dalang di baliknya”.
Pernyataan tersebut sangat serius dan mengandung implikasi terhadap hak konstitusional warga untuk mengemukakan aspirasi secara damai.
“Kami menilai bahwa Pernyataan “ada dalang di balik aksi” tanpa bukti publik yang transparan dapat mengkriminalisasi gerakan mahasiswa, pemuda dan masyarakat yang sah dan berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” lantangnya.
Aksi yang berlangsung di kantor bupati Madina berkaitan dengan tuntutan warga atas hak plasma, hak atas tanah, dan tata kelola perkebunan sawit yang merupakan persoalan nyata yang telah dikemukakan masyarakat.
“Pemerintah daerah, sebagai fasilitator dan pelindung hak masyarakat, seharusnya menjaga ruang aspirasi publik, mempertemukan pemangku kepentingan, bukan terlebih dahulu menduga adanya “Dalang tersembunyi” tanpa klarifikasi,” ujar Aji Pangestu selaku Sekretaris Jenderal Ima Madina Pekanbaru, Rabu (5/11).
Ia menilai bahwa Bupati Mandailing Natal sangat anti kritik dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan sebelumya dimana Bupati Madina saat memberikan kata sambutan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Minggu (23/3/2025).
“Kepada Forkompinda dan seluruh masyarakat Madina, kita bersama-sama membangun Madina ini. Kami sangat terbuka, berikan kritik dan saran, pasti akan kami telaah, tentunya tujuan kritik itu membangun. Mari kita lihat hal positif ke depan,” kata Bupati.
Maka dari itu Ima Madina Pekanbaru mendesak Bupati Madina untuk segera menyampaikan klarifikasi terbuka, lengkap dengan data dan/atau bukti pendukung atas tuduhan “dalang” yang disebutkan.
Bupati Mandailing Natal seharusnya memprioritaskan dialog dengan masyarakat yang terdampak, khususnya di pantai barat Madina, terkait perkebunan, kewajiban perusahaan, hak plasma, HGU, pengawasan lingkungan.
“Menjamin bahwa aparat pemerintah maupun keamanan tidak digunakan untuk membungkam aspirasi sah warga dan memastikan perlindungan hak berpendapat, sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Aji Pangestu.
Tuntutan Ima Madina Pekanbaru
1.Mendesak Transparansi Bupati Madina untuk segera mempublikasikan data dan dokumen terkait proses mediasi/perusahaan/perkebunan yang menjadi objek aksi masyarakat.
2.Mendesak bupati Madina untuk segera memfasilitasi mahasiswa, pemuda dan masyarakat pantai barat dengan perusahaan terkait, untuk menyelesaikan masalah nyata (plasma, izin, HGU, lingkungan) yang menjadi penyebab aspirasi. Serta Memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara damai tanpa stigma atau tuduhan tanpa dasar yang mengarah ke kriminalisasi.
3.Mendesak Bupati Madina untuk mencabut pernyataan tuduhan “dalang”. Apabila tidak dapat dibuktikan secara terbuka, kami mendorong agar Bupati Madina mencabut atau memperbaiki pernyataannya serta meminta maaf kepada masyarakat yang terdampak. Karna Pernyataan pejabat publik yang menuduh “ada dalang” tanpa transparansi hanya akan memperkeruh situasi, bukan menyelesaikannya masalah
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama mendorong tata pemerintahan yang adil, akuntabel dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
(Ismed)












