Jakarta, RGN Times – Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur.
Dalam OTT tersebut, Fitroh membenarkan salah satu yang terjaring adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Benar,” katanya kepada wartawan dikutip Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
Informasi yang dihimpun, Sugiri Sancoko melantik 138 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, hari ini.
Lalu berapa harta kekayaan bupati dua periode ini.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan terakhir pada 31 Maret 2025 melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Sugiri tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp6.358.428.124 atau sekitar Rp6,35 miliar.
Mayoritas kekayaan kader PDI Perjuangan tersebut didominasi oleh harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Sugiri tercatat memiliki sembilan bidang aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota besar.
Aset properti ini berlokasi di Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, dan Ponorogo.
Nilai total harta tidak bergerak yang dimiliki Sugiri mencapai angka fantastis, yakni Rp5.782.050.000.
Selain properti, LHKPN juga merinci aset bergerak Sugiri, yang meliputi alat transportasi. (*)












