SAMPANG, RGN TIMES – Polres Sampang menangkap pelaku pembunuhan, di Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, yang terjadi pada 27 Januari 2025 lalu.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tersangka yang diamankan berinisial H (38), warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal. Sedangkan korban bernama Yuhyi (35) warga satu desa dengan pelaku.
“Tersangka ditangkap petugas pada 29 Januari 2025, di Probolinggo. Tersangka mencoba melarikan diri ke wilayah tersebut. Saat diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui membunuh korban dengan sebilah celurit,” terangnya saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Sementara, tersangka H mengaku menyesal atas perbuatannya. Dirinya terpaksa membunuh korban atas dasar cemburu karena istrinya berselingkuh dengan korban.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celurit yang digunakan pelaku dan pakaian korban.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Zharon)