Hukum

Ketua KPK: Hasto Tahan Undangan Pelantikan Riezky Sebagai DPR RI Demi Harun Masiku

177
×

Ketua KPK: Hasto Tahan Undangan Pelantikan Riezky Sebagai DPR RI Demi Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK: Hasto Tahan Undangan Pelantikan Riezky Sebagai DPR RI Demi Harun Masiku

JAKARTA, RGNTimes – Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) menahan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia.

“Undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh saudara HK, dan meminta saudara Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” kata Setyo dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Riezky merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari PDI-P Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Dapil I Sumsel) dengan perolehan terbanyak kedua, yakni 44.402 suara. Ia berhak menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) setelah caleg dengan suara terbanyak, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.

Namun, Hasto berkehendak agar Harun Masiku, yang hanya meraup 5.878 suara, menggantikan Nazarudin Kiemas.

“Ada upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” kata Setyo.

Di antara upaya Hasto itu adalah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR. Namun, meski sudah terbit putusan MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau melaksanakan putusan MA.

Selain itu, Hasto juga meminta Riezky bersedia mengundurkan diri dan kursinya diserahkan kepada Harun Masiku.

“Namun, upaya tersebut ditolak oleh saudara Riezky Aprilia,” tutur Setyo.

Selain itu, Hasto juga pernah memerintahkan orang kepercayaannya untuk menemui Riezky di Singapura dan memintanya mengundurkan diri. Namun, Riezky tetap bersikeras mempertahankan kursinya di Senayan hingga Hasto menahan surat undangan pelantikan Riezky.

Karena usaha itu tidak membuahkan hasil, Hasto akhirnya bersama-sama Harun Masiku menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina.

“Agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Hasto pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku serta perintangan penyidikan terhadap kasus tersebut.

(Deny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *