Pemerintahan

Kepala BKN Tegaskan ASN Dilarang Ajukan Mutasi dengan Alasan Pribadi Sebelum 10 Tahun

251
×

Kepala BKN Tegaskan ASN Dilarang Ajukan Mutasi dengan Alasan Pribadi Sebelum 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kepala BKN Tegaskan ASN Dilarang Ajukan Mutasi dengan Alasan Pribadi Sebelum 10 Tahun

JAKARTA, RGN TIMES – Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS diminta berkomitmen pada profesinya dan menjaga integritas dengan memegang kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, ASN dilarang mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun.

Di antaranya misalnya, perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN. Penegasan ini diberikan lantaran masih banyak PNS muda yang bimbang karena bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman.

“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS,” tegas Zudan dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tambahnya.

Dalam menjalankan pekerjaannya, Zudan mengingatkan PNS muda agar selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang. ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kemudian menghindari praktik korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.

“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,” kata Zudan.

Terakhir, para ASN muda juga diingatkan untuk bijak bermedia sosial dan menjaga marwah profesinya. ASN Muda dapat menjadi ASN yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat. Dengan demikian, diharapkan ASN muda dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” tukas Zudan.

(Wahyuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *